Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Bergaji Rp 15 Juta Sebulan

Kompas.com - 08/06/2012, 15:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pegawai pajak di KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hendratno, menerima gaji lebih dari cukup setiap bulannya. Informasi yang dihimpun dari Kanwil Pajak Jatim II menyebutkan, gaji yang diterima Tommy setiap bulannya antara Rp 14 hingga Rp 15 juta.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Jatim II, Erwin Siregar, menjelaskan, jumlah itu adalah take home pay atau gaji bersih yang diterima Tommy setiap bulan. ''Gaji yang dia terima sebesar itu merupakan kebijakan remunerasi gaji yang dicanangkan pemerintah untuk PNS sektor pajak,'' katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2012).

Kepala Seksi Monitoring dan Konsultasi itu, kata Erwin, sudah 9 tahun bekerja di lingkungan Direktorat Pajak dengan pangkat/golongan terakhir III C. Pria kelahiran Surabaya, 5 Agustus 1974, itu lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara tahun 1996 dan menyelesaikan studi Master of Business Administration di Waseda University, Jepang.

Ditjen Pajak memastikan Tommy kehilangan kariernya menjadi PNS pajak setelah tertangkap tangan KPK saat diduga menerima suap Rp 285 juta dari seorang pengusaha, Rabu (6/6/2012) lalu di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.

Kepergian Tommy ke Jakarta juga dinilai menyalahi prosedur. Dia meminta izin kepada kepala kantor hanya melalui BlackBerry Messenger secara mendadak dengan alasan menjenguk mertuanya yang sedang sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com