JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi serius upaya intervensi terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memindahkan sidang Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro ke Jakarta.
"Pimpinan menanggapi serius persoalan ini, jangan sampai ke depan ada upaya-upaya yang menganggu proses pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (7/6/212).
Sikap pimpinan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas ke Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang menemuinya siang tadi. KPP menyampaikan dukungan terhadap kesepakatan KPK dan MA untuk memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Menurut Johan, pemindahan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta, merupakan kewenangan lembaga Yudikatif.
KPK meminta pemindahan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu, katanya, didasari hasil pemantauan KPK terhadap sidang Sekretaris Daerah Kota Semarang, Ahmad Zainuri tersangka kasus suap yang sama dengan Soemarmo. Berdasarkan pemantauan KPK, ada ketakutan saksi dalam memberikan keterangan selama persidangan lantaran pengaruh massa pendukung Ahmad Zainuri.
"Ada ketakutan saksi, pengaruh dari tersangka, terutama pendukungnya yang kita tengarai bisa pengaruhi keterangan saksi di persidangan," ujar Johan.
Dia menambahkan, KPK meminta sidang Soemarmo dipindah ke Jakarta, bukan karena tidak percaya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. "KPK percaya terhadap institusi pengadilan, KPK percaya Tipikor Semarang, dan aparat keamanan di sana," ucapnya.
KPK pun, lanjut Johan, telah mendapat restu dari Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada Rabu (30/5/2012).
Dalam forum tersebut, anggota dewan meminta MA membatalkan surat keputusan yang menyetujui pemindahan sidang tersebut. Tidak hanya itu, rombongan Komisi III DPR tersebut kemudian bertolak ke Semarang dan menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut.
Ahmad Yani, anggota Komisi III yang tergabung dalam rombongan pernah mengatakan kalau PN Semarang tersinggung atas permintaan KPK untuk memindahkan sidang Soemarmo. Adapun Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.