Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kesempatan KPK Usut Mafia Pajak

Kompas.com - 08/06/2012, 09:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap ke Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kasus pajak pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk KPK mengusut praktik mafia perpajakan.

"Harapannya begitu, makanya KPK butuh dukungan masyarakat untuk memberi keleluasaan KPK melakukan investigas mendalam, itu menjadi penting," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Tommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha James Gunardjo. KPK juga menetapkan James sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan saat bertransaksi suap, Rabu (6/6/2012) di kawasan Tebet, Jakarta. Diduga, James selaku wajib pajak yang ditangani Tommy, memiliki keterkaitan dengan PT Bhakti Investama.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui ada keterkaitan antara James dengan Bhakti Investama. KPK pun mendalami kaitan kasus dugaan suap itu dengan persoalan pajak PT Bhakti Investama. Namun KPK belum dapat menyimpulkan apakah persoalan pajak Bhakti Investama terkait dengan pengurangan pajak atau restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau bukan.

"Itu masih kami dalami. Tapi, memang ada kaitannya dengan perusahaan itu (Bhakti Investama)," kata Zulkarnain.

Bambang juga mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini secara sistematis dan membongkar seluas-luasnya. "KPK akan membongkar seluas-luasnya, tidak hanya dengan perspektif penindakan tapi juga perspektif pencegahan," katanya.

Ada beberapa pasal, kata Bambang, yang akan dipakai KPK sebagai dasar penyidikan kasus ini. Dia juga menegaskan, KPK memiliki kewenangan menangani kasus penyuapan yang melibatkan pegawai pajak tersebut. Sebelum mengambil alih kasus ini, katanya, KPK telah melakukan klarifikasi, bukan hanya terkait peristiwa suapnya namun juga terkait peraturan perundangan yang memuat kewenangan KPK.

"Kami yakin KPK punya kewenangan, argumentasi dari KPK, bahkan sebenarnya masuk national interest-nya KPK," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com