Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Campuri Urusan Presiden

Kompas.com - 07/06/2012, 22:04 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengapresiasi putusan MK yang menyatakan jabatan wakil menteri (wamen) konstitusional. Ia juga sepakat bahwa jabatan wamen adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden, apalagi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Namun demikian, Patrialis juga menilai bahwa putusan MK tersebut terlalu jauh mencampuri urusan Presiden. Setidaknya hal ini terungkap dari putusan MK yang menyarankan agar Presiden memperbarui Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan para wakil menteri.

"Ini di luar jangkauan tugas-tugas MK," kata Patrialis melalui pesan singkat (SMS), Kamis (7/6/2012).

Selain itu, Patrialis juga mengungkapkan bahwa MK seharusnya tidak boleh membuat regulasi mengenai status wamen yang dinyatakan bukan pejabat karir. Kewenangan menentukan apakah wamen pejabat karir atau bukan berada di tangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

Selasa (5/6/2012), MK membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang menyatakan bahwa wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Dengan dibatalkannya penjelasan pasal tersebut, maka pengangkatan wamen sepenuhnya menjadi kewenangan eksklusif Presiden. Wamen adalah pejabat politik dan juga anggota kabinet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com