Jakarta, Kompas -
TH adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang ditelusuri Kompas, uang suap Rp 280 juta diterima TH untuk mengurus keringanan pajak perusahaan terkait dengan JG. TH dijanjikan suap Rp 340 juta. Sisa uang Rp 60 juta masih di rumah JG, akan dibayarkan kemudian.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, TH datang ke rumah makan sekitar pukul 11.00. Tidak lama kemudian serah terima uang dalam amplop coklat antara JG dan TH dilakukan. ”Yang menangkap empat petugas KPK. Tetapi tim jumlahnya lebih dari empat,” kata Johan.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur II Erwin Silitonga saat dihubungi mengakui, seorang pegawainya memang ditangkap KPK. Erwin belum bisa memberikan informasi rinci perihal latar belakang penangkapan itu. ”Saya masih mengumpulkan informasi,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, secara umum tugas TH mengawasi pekerjaan account representative. ”Mereka mengawasi kewajiban wajib pajak sekaligus tempat konsultasi kalau ada hal yang dipertanyakan wajib pajak,” ujarnya.
Dedi mengatakan, KPP Sidoarjo Selatan mengurus sekitar 10.000 wajib pajak. Melihat pangkat dan golongannya, TH jauh di atas pegawai pajak yang sebelumnya terlibat kasus korupsi, seperti Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika. Menurut dia, remunerasi resmi yang diterima TH Rp 10 juta hingga Rp 11 juta per bulan.