Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK 7 Jam, Wawalkot Cilegon Ditanya soal Anggaran

Kompas.com - 06/06/2012, 16:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Hariadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tujuh jam, Rabu (6/6/2012) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon, Banten. Edi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Aat Syafaat. Menurut Edi, dirinya diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai ketua tim anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

"Saya kan dulu ketua tim anggaran, gitu lho," kata Edi saat meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Edi mengaku mendapat 15 pertanyaan terkait mekanisme penganggaran, termasuk soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Saat ditanya soal keterlibatan Wali Kota Cilegon, TB Iman Ariyadi dalam kasus ini, Edi menjawab, "Saya kira gak sampai sana."

Selebihnya, Edi enggan berkomentar. Dia sempat dikejar-kejar para pewarta hingga ke parkiran di belakang gedung KPK lantaran enggan berkomentar lebih jauh. "No comment, tanya penyidik saja," ucapnya saat dimintai penjelasan soal proses anggaran di Pemkot Cilegon.

Edi diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat Aat. KPK menetapkan Aat sebagai tersangka atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kubangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain, Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang; Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino; dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com