Jakarta, Kompas -
Ketua PPATK M Yusuf, Selasa (5/6), mengatakan, dari transaksi tersebut, ratusan di antaranya termasuk mencurigakan meski tidak serta-merta berimplikasi tindak pidana. Sebagian dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi itu juga sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masalah 2.000 transaksi terkait anggota DPR ini pertama kali muncul dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR pada 20 Februari 2012.
Di halaman 21 materi yang disampaikan PPATK terdapat tiga baris yang dihitamkan dengan spidol. Tulisan yang dikaburkan itu adalah ”Saat ini PPATK sedang melakukan proses analisis atas lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR, di mana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Badan Anggaran DPR”.
Saat itu Yusuf menyebutkan, penghitaman itu dilakukan karena penjelasan itu dinilai tidak sinkron dengan pertanyaan
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menuturkan, masukan data dari PPATK dapat dilihat dari langkah dan upaya yang saat ini dilakukan KPK.