Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Menyelisik 2.000 Laporan

Kompas.com - 06/06/2012, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terus menyelisik lebih dari 2.000 laporan transaksi terkait anggota DPR yang umumnya anggota Badan Anggaran DPR.

Ketua PPATK M Yusuf, Selasa (5/6), mengatakan, dari transaksi tersebut, ratusan di antaranya termasuk mencurigakan meski tidak serta-merta berimplikasi tindak pidana. Sebagian dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi itu juga sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Masalah 2.000 transaksi terkait anggota DPR ini pertama kali muncul dalam rapat kerja antara PPATK dan Komisi III DPR pada 20 Februari 2012.

Di halaman 21 materi yang disampaikan PPATK terdapat tiga baris yang dihitamkan dengan spidol. Tulisan yang dikaburkan itu adalah ”Saat ini PPATK sedang melakukan proses analisis atas lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR, di mana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Badan Anggaran DPR”.

Saat itu Yusuf menyebutkan, penghitaman itu dilakukan karena penjelasan itu dinilai tidak sinkron dengan pertanyaan tertulis yang disampaikan Komisi III DPR menyangkut ”rekening gendut” pejabat negara dan pegawai negeri sipil muda di sejumlah kementerian dan lembaga negara lain. Penelusuran pun masih berlanjut (Kompas, 22/2/2012).

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menuturkan, masukan data dari PPATK dapat dilihat dari langkah dan upaya yang saat ini dilakukan KPK. (NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com