JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait posisi wakil menteri (wamen) telah mengakomodir semua pihak. Menurut Priyo, semua pihak harus menghormati putusan itu.
"Itu menyenangkan banyak pihak. Bayangkan kalau semua wamen diberhentikan bersamaan. Kita harus belajar menghormati putusan MK itu," kata Priyo di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Sebelumnya, MK menilai jabatan wamen sesuai dengan konstitusi. Namun, MK menilai proses pengangkatan wamen inkonstitusional. MK menyoroti adanya permasalahan pada penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penjelasan itu berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet."
Menurut MK, penjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri. Hal itu dikarenakan wamen hanya dapat diduduki oleh pejabat karier. Seperti diketahui, saat ini tidak semua wamen merupakan pejabat karier. Posisi wamen saat ini status quo sampai ada keputusan baru Presiden terkait wamen.
Priyo mengatakan, sebenarnya DPR memaklumi langkah Presiden menunjuk wamen. Namun, kata dia, penunjukan wamen oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belakangan ini tak sesuai dengan komitmen awal, di mana ada wamen yang bukan berasal dari pejabat karier. "Wamen itu dari pejabat karier dan jangan ada dualisme kepemimpinan. Tidak ada matahari kembar di kementerian," kata Priyo.
Salah satu wamen yang bukan berasal dari pejabat karier adalah Denny Indrayana yang menduduki posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Berbagai pihak menilai terjadi dualisme kepemimpinan antara Denny dengan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.