JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dengan mengkaji proses pensubkontrakan proyek tersebut ke perusahaan lain, salah satunya PT Dutasari Citralaras. KPK menduga ada pelanggaran dalam pensubkontrakan tersebut.
"Itu 'kan disubkonkan, persoalannya apakah sudah melalui penilaian apakah sesuai dengan tugas PT Adhi Karya? Jika tidak, ini pelanggaran. Kerjanya tidak profesional. Ini masih dikaji," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (4/6/2012) malam.
PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, PT Dutasari Citralaras mendapat pekerjaan subkontrak dari Adhi Karya senilai Rp 300 miliar. Bambang juga mengatakan, nilai total proyek Hambalang mencapai Rp 2,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,1 triliun untuk konstruksi (pembangunan gedung) dan Rp 1,4 triliun untuk biaya pengadaan barang.
Bambang mengatakan, pihaknya tengah fokus memeriksa perusahaan-perusahaan yang menjadi subkontrak proyek Hambalang."Kami sedang komunikasi dengan lembaga negara lainnya untuk dilakukan audit supaya kemudian bisa lebih terbuka," katanya.
Sebelumnya KPK memeriksa petinggi dan mantan pejabat PT Dutasari Citralaras. Mereka yang diperiksa adalah pemilik saham perusahaan tersebut, yakni Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang, serta mantan komisaris PT Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila. Adapun Athiyyah, istri Anas Urbaningrum, menjabat komisaris di PT Dutasari Citralaras hingga 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.