GORONTALO, KOMPAS -
Fadel diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 13.30 Wita dan menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Seusai diperiksa, Fadel mengatakan kepada wartawan, dirinya sama sekali tak
”Untuk kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2004, saya diperiksa sebagai saksi. Sudah saya jelaskan posisi dan keputusan yang saya ambil pada kasus ini saat menjabat sebagai gubernur. Tidak ada satu pun terkait dengan saya. Begitu juga dengan dana Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) senilai Rp 5,4 miliar, saya sama sekali tidak bersalah,” ujar Fadel.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge serta Richard selaku pelaksana pengadaan alat dari pihak ketiga. Richard sudah divonis empat tahun penjara.
”Untuk kasus atas nama Richard, kami mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses. Adapun kasus yang atas nama Thamrin Podungge, yang bersangkutan belum kami periksa karena sakit dan saat ini dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo Muhammad Sunarto.