Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium tanpa Makna (4)

Kompas.com - 04/06/2012, 10:16 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

KOMPAS.com - Tahun 2007, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan jeda tebang (moratorium) di daerah itu. Kebijakan ini melarang semua penebangan kayu hutan, termasuk di dalam konsesi kelapa sawit. Namun, kebijakan ini tak berdampak apapun.

Kehancuran dari hutan-hutan yang tersisa dalam konsesi ini, terus berlanjut.

Sesungguhnya, pada tahun 1990, sudah ada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa gambut yang kedalamannya lebih dari tiga meter harus dijadikan sebagai area lindung.

Keputusan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, yang memasukkan Rawa Gambut Tripa sebagai bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Izin Baru di Hutan Primer dan Lahan Gambut, pun  dikeluarkan tahun 2011.

Bahkan, dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh, Pasal 150, Ayat 1, dinyatakan, pemerintah dalam level manapun tidak diizinkan untuk mengeluarkan izin HGU di dalam KEL, yang bertentangan dengan konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

Kenyataannya, tak satu pun peraturan tersebut yang dilaksanakan untuk mencegah pembabatan Rawa Gambut Tripa. Bahkan, pada 25 Agustus 2011, Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf, mengeluarkan keputusan yang memberikan izin pembukaan lahan sawit baru untuk PT Kallista Alam di Rawa Tripa, seluas 1.605 hektar. Keputusan tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pada saat yang sama, kanal-kanal pengairan yang begitu banyak jumlahnya terus digali oleh mesin-mesin berat, menghasilkan kekeringan dan oksidasi dari lapisan permukaan gambut. Gambut itu juga dibakar, yang dengan sendirinya melawan hukum yang mengatur pembakaran hutan dan dataran gambut.

Titik-titik api ini kini bisa mudah dideteksi melalui satelit, dan dipublikasikan di internet. Penyebaran titik api muncul terbatas hanya pada lokasi-lokasi, di mana area konsesi sedang mengalami deforestasi atau yang sudah dibersihkan.  (MOHAMAD BURHANUDIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com