Senin, 20 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 20 Mei 2013 | 05:53 WIB
Harapan Komisi III DPR
Penahanan Miranda Buka Kotak Pandora Bank Century
Penulis : Suhartono | Senin, 4 Juni 2012 | 09:27 WIB
|
Share:
Penahanan Miranda Buka Kotak Pandora Bank CenturyKOMPAS/LUCKY PRANSISKATersangka Miranda Goeltom keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Jumat (1/6/2012). seusai diperiksa selama 8 jam, Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI)tersebut langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK atas dugaan suap kepada anggota DPR dalam pencalonan dirinya sebagai DGSBI tahun 2004.

JAKARTA, KOMPAS.com — Penahanan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora kasus Bank Century yang hingga kini masih belum tuntas pengungkapannya.

Harapan DPR itu disampaikan anggota Komisi III DPR bidang hukum, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Senin (4/6/2012) pagi ini.

"Kami juga berharap, selain kasus cek pelawat, Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) harus dapat menjadikan penahanan Miranda Goeltom sebagai pintu masuk untuk membuka kotak pandora kasus Bank Century," katanya.

Menurut Bambang, penahanan Miranda akan mendorong Miranda membuka diri alasan yang sebenarnya mengapa Bank Century diselamatkan berkali-kali hingga puncaknya dana bail lout-nya mencapai Rp 6,7 triliun.

Sebelumnya, Bambang menyatakan, dengan penahanan Miranda, KPK telah berhasil menyambung kembali mata rantai kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.

"Kasus ini sempat dianggap janggal karena mata rantainya terputus-putus. Penegak hukum hanya membidik mereka yang disangka menerima suap, tetapi pihak mana yang berstatus sebagai penyuap tak pernah terungkap. Walaupun sejumlah orang sudah dibui, kasus ini masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab KPK karena berkaitan dengan rasa keadilan," lanjutnya.

Dengan menahan tersangka Miranda, lanjut Bambang, publik berharap KPK bisa segera memperjelas konstruksi hukum kasus ini serta segera menuntaskannya.

Editor :
Thomas Pudjo Widijanto