Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Semarang Tersinggung Alasan KPK

Kompas.com - 02/06/2012, 21:12 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendiskreditkan dan menuduh institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak obyektif dan dikendalikan oleh tersangka kasus korupsi.

Hal itu, seperti diungkapkan oleh Ahmad Yani pada Sabtu (2/6/2012), telah membuat pihak Pengadilan Tipikor Semarang tersinggung.

Informasi itu diterima Yani setelah bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu.

Bersama rombongan Komisi III, Ahmad Yani datang ke Semarang dalam rangka mencari informasi terkait pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo dan beberapa kasus lain di Jawa Tengah.

Menurut Yani, pihaknya menerima pengaduan dari Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Soemarmo berkaitan dengan pemindahan sidang ini. Hotma meminta perlindungan dari Komisi III.

Terkait dengan pemindahan sidang ini, pihaknya telah menanyakan kepada Mahkamah Agung pada rapat konsultasi pekan lalu. Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA memang sudah memutuskan untuk memindahkan sidang itu atas permintaan Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.

Penjelasan Ketua MA itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Komisi III ke Semarang. Sesampai di Semarang, pihaknya berhasil bertemu Wakil Ketua PN Semarang dan mendapatkan penjelasan mengenai kronologi surat Ketua PN ke MA.

Seperti dikutip Yani, Wakil Ketua PN Semarang mengaku menerima surat dari KPK yang isinya permintaan pemindahan sidang. Selain alasan keamanan, pemindahan sidang itu juga dikarenakan Pengadilan dinilai sudah tidak obyektif dan dapat dikendalikan terdakwa.

"Mereka merasa tersinggung betul. Katanya, hakim saja belum ditunjuk bagaimana sudah dituduh dan dihujat dikendalikan. Dengan modal marah, mereka protes dan mengirimkan surat ke MA," ungkap Yani.

Menurut Yani, KPK boleh saja mencari alasan untuk memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta. Namun, tak seharusnya KPK mendiskreditkan kewibawaan lembaga pengadilan.

Soemarmo rencananya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua MA Hatta Ali sudah menandatangani pemindahan sidang tersebut ke Jakarta pada 16 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com