JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendiskreditkan dan menuduh institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak obyektif dan dikendalikan oleh tersangka kasus korupsi.
Hal itu, seperti diungkapkan oleh Ahmad Yani pada Sabtu (2/6/2012), telah membuat pihak Pengadilan Tipikor Semarang tersinggung.
Informasi itu diterima Yani setelah bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu.
Bersama rombongan Komisi III, Ahmad Yani datang ke Semarang dalam rangka mencari informasi terkait pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo dan beberapa kasus lain di Jawa Tengah.
Menurut Yani, pihaknya menerima pengaduan dari Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Soemarmo berkaitan dengan pemindahan sidang ini. Hotma meminta perlindungan dari Komisi III.
Terkait dengan pemindahan sidang ini, pihaknya telah menanyakan kepada Mahkamah Agung pada rapat konsultasi pekan lalu. Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA memang sudah memutuskan untuk memindahkan sidang itu atas permintaan Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.
Penjelasan Ketua MA itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Komisi III ke Semarang. Sesampai di Semarang, pihaknya berhasil bertemu Wakil Ketua PN Semarang dan mendapatkan penjelasan mengenai kronologi surat Ketua PN ke MA.
Seperti dikutip Yani, Wakil Ketua PN Semarang mengaku menerima surat dari KPK yang isinya permintaan pemindahan sidang. Selain alasan keamanan, pemindahan sidang itu juga dikarenakan Pengadilan dinilai sudah tidak obyektif dan dapat dikendalikan terdakwa.
"Mereka merasa tersinggung betul. Katanya, hakim saja belum ditunjuk bagaimana sudah dituduh dan dihujat dikendalikan. Dengan modal marah, mereka protes dan mengirimkan surat ke MA," ungkap Yani.
Menurut Yani, KPK boleh saja mencari alasan untuk memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta. Namun, tak seharusnya KPK mendiskreditkan kewibawaan lembaga pengadilan.
Soemarmo rencananya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua MA Hatta Ali sudah menandatangani pemindahan sidang tersebut ke Jakarta pada 16 Mei lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.