Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Miranda Kirim Surat, Buku, dan Makanan

Kompas.com - 02/06/2012, 18:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Miranda S Goeltom, mulai mendapat kiriman makanan dari keluarganya. Sabtu (2/6/2012) sore ini, seorang sopir keluarga mengantarkan kebutuhan Miranda, seperti makanan, pakaian, buku-buku, dan peralatan makan ke Gedung KPK.

"Ini kiriman dari putri kedua Bu Miranda, Bu Manda," kata Sutikno, sopir yang mengantarkan kiriman untuk Miranda itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Sebelum dibawa petugas ke dalam rutan, barang-barang yang dibawa Sutikno tersebut dicek terlebih dahulu. Tampak saat pengecekan, Sutikno membawa keranjang plastik berisi roti tawar, buah pir, buah jambu air, dan peralatan makan, seperti cangkir, piring, serta peralatan kebersihan, seperti tempat sampah. Tampak pula satu tas tangan hitam yang dibawa Sutikno berisi buku-buku ekonomi, antara lain buku berjudul "The Principle of Economic" setebal 861 halaman. Ada juga tas yang berisi berkas-berkas tugas mahasiswa tempat Miranda mengajar.

Dari semua barang kiriman tersebut, menurut Sutikno, yang terpenting adalah surat dari putri Miranda dalam amplop putih kekuningan. Surat tersebut dimasukkan dalam tas tangan kertas bersama peralatan lainnya. "Suratnya tolong disampaikan ya," kata Sutikno kepada petugas keamanan KPK.

Setelah pengecekan, semua barang-barang yang dibawa Sutikno untuk Miranda diperbolehkan masuk rutan, kecuali sebuah CD. Menurut petugas keamanan KPK, CD tidak diperlukan mengingat di dalam rutan dilarang mengoperasikan komputer.

KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6/2012). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Mirada menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Nasional
    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Nasional
    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Nasional
    Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

    Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

    Nasional
    Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

    Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

    Nasional
    Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

    Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

    Nasional
    Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

    Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

    Nasional
    KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

    KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

    Nasional
    “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com