Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rutan, Miranda Tak Dapat Perlakuan Khusus

Kompas.com - 02/06/2012, 17:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Arifudin, memastikan kalau Miranda S Goeltom tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI 2004.

"Diperlakukan sama semuanya, tidak ada yang khusus," kata Arifudin saat dihubungi, Sabtu (2/6/2012).

Miranda, katanya, mendapat perlakuan yang sama dengan dua tahanan Rutan KPK lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang. Angelina merupakan tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Rosa menjadi terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain keluarga, menurut Arifudin, pihak yang berniat menjenguk Miranda harus mendapat izin penyidik atau izin Miranda terlebih dahulu. "Kalau yang bukan keluarganya, harus memberitahu dulu ke Ibu Miranda atau penyidik," kata Arifudin.

Meskipun demikian, kunjungan hanya terbuka pada waktu tertentu, yakni hari Senin atau Kamis. Sementara kunjungan pengacara diperbolehkan selama hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. "Di luar jam kerja, harus kasih tahu penyidik dulu," ujar Arifudin.

Arifudin juga mengatakan, Rutan KPK telah memenuhi standar pengamanan yang ditentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada sejumlah kamera pengawas dan petugas keamanan yang berjaga di sana.

Sejak penghuni pertamanya, Mindo Rosalina Manulang menginap di rutan tersebut, KPK mendatangkan sejumlah polisi wanita untuk menjadi pengawas. "Kita tidak bisa berikan berapa jumlah personel pengawas karena menyangkut keamanan. Yang pasti sudah sesuai prosedur," tambah Arifudin.

KPK menahan Miranda sejak Jumat (1/6/2012). Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Miranda menjadi tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com