Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 TKI Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

Kompas.com - 02/06/2012, 12:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus TKI-WNI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/6/2012), mengumumkan nama-nama 72 TKI yang lepas dari ancaman hukuman mati di berbagai negara.

Berikut ini daftar nama TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi:

1. Darsem bt Dawud Tawar -  kasus pembunuhan
2. Ranni bt Bohim Ukar - kasus sihir
3. Bayanah bt Banhawi Sawawi - kasus pembunuhan
4. Jamilah bt Abidin Rofi’I - kasus pembunuhan
5. Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan - kasus pembunuhan
6. Mesi bt Dama Idon - kasus sihir
7. Hafidz bin Kholil Sulam  - kasus pembunuhan
8. Yumanaha bt Nagabiyu - kasus perzinahan
9. Farida Usman (Farida Atangu) - kasus pembunuhan
10. Miya bt Harun (Reni bt Saja Sumarto) - kasus pembunuhan
11. Eni Sulistiyana bt Muhammad Suwarso - kasus perzinahan
12. Halimah bt Uuk - kasus sihir
13. Sulaimah bt Misnadi - kasus pembunuhan
14. Ahmad Nurhadi Syarifuddin - kasus pembunuhan
15. Fatulah Maksum Muhammad Aliya alias Fathol Maksum - kasus pembunuhan
16. Abdul Wasit Asmani Asmuhi - kasus pembunuhan
17. Emi bt Katma Mumu - kasus pembunuhan
18. Amoy Nurlaeni bt Atang Diya - kasus pembunuhan
19. Milan Nuryani - kasus perzinahan
20. Darmanti Kusandi bt Harjum Karim - kasus sihir
21. Junaesih bt Omen Diyar - kasus sihir
22. Yanti bt Ating - kasus perzinahan
23. Jumiriyah bt Mail Maun - kasus pembunuhan
24. Ahmad Fauzi bin Abu Hasan - kasus pembunuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com