Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Siap Kirim TKI Sesuai Standar Perlindungan Baru

Kompas.com - 02/06/2012, 02:59 WIB

Jakarta, Kompas - Penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia akan segera mengalir kembali. Pengusaha jasa tenaga kerja Indonesia dan agen pekerja asing di Malaysia siap menjalankan penempatan sesuai dengan standar perlindungan baru yang sudah disepakati pemerintah kedua negara.

Pejabat Sementara Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan hal ini di Jakarta, Jumat (1/6).

Sedikitnya 6 juta TKI bekerja di luar negeri, dengan 2,5 juta orang di antaranya berada di Malaysia, di sektor domestik, konstruksi, perkebunan, dan manufaktur.

”Kami sepakat untuk menjalankan kerja sama penempatan TKI yang mengacu pada nota kesepahaman bersama (MOU) kedua negara. Kedua asosiasi akan menyiapkan sistem monitoring bersama atas permasalahan TKI di Malaysia, termasuk penyelesaian hak-hak mereka,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, Rusdi dan Presiden Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerja Malaysia (Pikap) Zulkepley Dahalan menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menjalankan seluruh isi perjanjian tingkat pemerintah. Zulkepley mengklaim, Pikap beranggotakan 190 perusahaan agen pekerja asing yang sebagian besar ada di Semenanjung Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam, di Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2011, menandatangani MOU perlindungan TKI pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia. Perjanjian ini melindungi TKI untuk menyimpan sendiri paspor, libur sehari dalam seminggu, akses komunikasi, menerima gaji lewat bank, dan menerima gaji awal 800 ringgit (Rp 2,4 juta) per bulan.

TKI yang tidak mengambil libur mingguan berhak uang lembur 108 ringgit (Rp 327.836) per bulan atau 27 ringgit (Rp 81.959) per hari dan pemerintah kedua negara akan membentuk satuan tugas gabungan pengawasan TKI di Malaysia. Poin terpenting dalam perjanjian itu adalah setiap calon TKI harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga membuat klasifikasi jabatan untuk menjadikan sektor domestik sebagai pekerja formal. Muhaimin ingin agar sektor domestik diklasifikasikan menjadi pembersih rumah, pencuci, penyetrika, juru masak, perawat jompo, serta pengasuh bayi untuk mencegah beban kerja berlebihan.

Rusdi menegaskan, anggota Apjati dan 190 anggota Pikap siap menjalankan seluruh isi MOU dan kesepakatan kedua negara itu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur sudah mengesahkan izin kerja TKI PRT yang menandakan penempatan sesuai dengan standar perjanjian pemerintah berjalan. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com