Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami soal Anas

Kompas.com - 02/06/2012, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penggunaan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. KPK telah menjerat kolega Anas, Muhammad Nazaruddin, dengan pasal-pasal itu.

”Kami memang tengah mendalaminya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (1/6).

Zulkarnain tak membantah, jeratan pasal-pasal TPPU untuk Anas dikembangkan dari perkara Nazaruddin. KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia. Pasal-pasal TPPU bisa menjerat semua penerima uang hasil tindak pidana asal pencucian uang sebagai tersangka.

Namun, ia mengatakan, penerapan pasal-pasal TPPU terhadap Anas masih lama. KPK masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan adanya TPPU.

Dugaan korupsi proyek Hambalang pertama kali diungkap Nazaruddin. Saat diperiksa KPK, Nazaruddin menyebutkan, ada uang Rp 100 miliar yang mengalir ke Anas dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang. Uang tersebut, menurut Nazaruddin, digunakan untuk membiayai pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Nazaruddin mengungkapkan, uang Rp 100 miliar dibawa ke Bandung dan dibagikan ke DPC-DPC Partai Demokrat untuk memilih Anas.

Secara terpisah, peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, berharap, KPK memiliki kejelasan desain dan terobosan dalam kasus Hambalang. Menurut dia, orientasinya tidak sebatas membongkar mafia anggaran, tetapi menjerat korupsi politik dan menghukum partai politik yang korup dengan UU TPPU. (BIL/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com