Jakarta, Kompas -
”Kami memang tengah mendalaminya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Jumat (1/6).
Zulkarnain tak membantah, jeratan pasal-pasal TPPU untuk Anas dikembangkan dari perkara Nazaruddin. KPK sudah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda Indonesia. Pasal-pasal TPPU bisa menjerat semua penerima uang hasil tindak pidana asal pencucian uang sebagai tersangka.
Namun, ia mengatakan, penerapan pasal-pasal TPPU terhadap Anas masih lama. KPK masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, untuk mengumpulkan adanya TPPU.
Dugaan korupsi proyek Hambalang pertama kali diungkap Nazaruddin. Saat diperiksa KPK, Nazaruddin menyebutkan, ada uang Rp 100 miliar yang mengalir ke Anas dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang. Uang tersebut, menurut Nazaruddin, digunakan untuk membiayai pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Nazaruddin mengungkapkan, uang Rp 100 miliar dibawa ke Bandung dan dibagikan ke DPC-DPC Partai Demokrat untuk memilih Anas.
Secara terpisah, peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, berharap, KPK memiliki kejelasan desain dan terobosan dalam kasus Hambalang. Menurut dia, orientasinya tidak sebatas membongkar mafia anggaran, tetapi menjerat korupsi politik dan menghukum partai politik yang korup dengan UU TPPU.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.