Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Ditahan, KPK Buru Pihak Lain

Kompas.com - 02/06/2012, 01:45 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi seusai diperiksa, Jumat (1/6). KPK pun memburu pihak-pihak lain yang tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu.

Miranda datang ke KPK pukul 09.50. Setelah diperiksa sekitar tujuh jam, Miranda langsung ditahan. ”Saya akan kooperatif meski saya tetap memiliki harapan bahwa semuanya semoga dapat segera diproses agar terdapat kejelasan hukum agar kita semua juga tidak bertanya-tanya lagi,” kata Miranda.

”Saya sudah menandatangani surat penahanan saya sebagai tersangka. Saya menerimanya meski dari tiga syarat untuk ditahan, yaitu mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, pasti tidak saya lakukan. Saya menerima karena saya memahami bahwa hak dan kewenangan KPK untuk menahan,” katanya.

Ketua KPK Abraham Samad menandatangani surat penahanan Miranda pukul 12.00 atau dua jam setelah Miranda datang ke KPK. ”Ruang tahanan Miranda adalah ruang tahanan yang baru direnovasi,” katanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Miranda ditahan 20 hari. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta atau menganjurkan memberi suap atau turut membantu Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terkait kasus ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pada prinsipnya KPK ingin membongkar semua pihak yang terlibat. ”Berbagai informasi yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan terdahulu pada sidang-sidang dan keterangan saksi-saksi untuk Miranda akan diklarifikasi ulang,” katanya.

Bambang mengakui, KPK memang kesulitan membongkar pihak yang menjadi sponsor penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda. ”Belum ada bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait keterlibatan pihak lain yang menjadi sponsor suapnya,” kata Bambang.

Namun, KPK akan memburu sponsor cek itu. ”KPK terus mengejar penyandang dananya, tak hanya di Indonesia, tetapi juga sampai ke luar negeri,” ujar Abraham. (BIL/HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com