JAKARTA, KOMPAS.com — Penahanan tersangka Miranda S Goeltom dinilai membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi masih konsisten menuntaskan kasus suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil melalui pesan singkat, Jumat (1/6/2012), menanggapi langkah KPK yang langsung menahan Miranda seusai diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka.
"Penahanan itu harus diapresiasi. Kita juga mendorong agar KPK jangan berhenti kepada Miranda saja. Kejar terus penyandang dananya sehingga akan jelas semua siapa sebenarnya pemeran utama dari kasus ini dan apa kepentingannya," kata Nasir.
Nasir menambahkan, KPK harus mempertimbangkan dengan matang rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak Miranda. Pasalnya, kata dia, KPK selama ini hampir tak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
"Saya khawatir kalau permintaan itu dikabulkan, KPK akan dinilai diskriminatif," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Seperti diberitakan, KPK menahan Miranda selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penyidikan. Guru Besar Universitas Indonesia itu ditahan di rumah tahanan yang berada di ruang bawah tanah Gedung KPK Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.