Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Gorontalo Periksa 26 Saksi

Kompas.com - 01/06/2012, 22:40 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com -- Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memeriksa 26 saksi terkait kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar. Sebagian besar saksi dari kalangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2001-2006.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 26 orang yang kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo M Sunarto, Jumat (1/6/2012).

Salah satu pihak yang dimintai keterangan Kejati pada Jumat adalah Amir Piola Isa, mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo (2001-2006). Amir sudah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2006.

Menurut keterangan Amir, dana Silpa yang diterima 45 anggota dewan saat itu ada yang dipakai untuk membeli mobil bekas dan mengontrak rumah. Masing-masing anggota dewan ketika itu menerima Rp 114 juta setelah dipotong pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com