Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Harus Mulai Dialog Jakarta-Papua

Kompas.com - 01/06/2012, 08:27 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Upaya pendekatan "kesejahteraan" melalui dana otonomi khusus tidak meredam konflik, bahkan ditengarai malahan mengintensifkan praktik korupsi para elite Papua. Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III DPR, menekankan, penyelesaian politik melalui dialog merupakan satu-satunya pilihan bagi penghentian kekerasan berkepanjangan di Papua.

"Tidak ada pilihan lain," tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, Jumat (1/6/2012).

Menurut Eva, hambatan utama terciptanya dialog Papua justru di Jakarta. Masih banyak anasir-anasir pejabat tinggi, terutama pihak militer atau polisi yang bersikukuh dengan pola-pikir Orde Baru berupa pendekatan keamanan walau terbukti telah gagal.

"Resistensi yang kuat juga diduga karena keterlibatan aparat di bisnis-bisnis tambang di Papua sebagaimana dilaporkan masyarakat adat setempat dan ditegaskan oleh asosiasi LSM Papua," sebut Eva.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan Komnas HAM pada Kamis (31/5/2012) membahas situasi di Papua yang makin memburuk justru ketika jumlah aparat keamanan yang dikirim berlebihan atau tidak proporsional.

Hal ini kontradiktif dengan pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa kebijakan pemerintah di Papua sudah diubah dari pendekatan keamanan menjadi kesejahteraan.

Kehadiran aparat keamanan tersebut terkonsentrasi di daerah-daerah tambang yang sejak awal tahun telah menimbulkan korban meninggal sebanyak lima orang termasuk warga asing. "Karena terbukti pendekatan keamanan, sejak Orde Baru, telah gagal, bahkan situasi keamanan memburuk, sepatutnya pemerintah legowo untuk memulai dialog Jakarta-Papua sebagaimana sudah sejak lama disarankan banyak pihak," sebut Eva.

Menurut Eva, dialog Jakarta-Papua hanya akan efektif setelah didahului dengan penarikan pasukan keamanan dari Papua sebagaimana tuntutan masyarakat Papua dan direkomendasikan Komnas HAM. Untuk menggenapi prasyarat "saling percaya" dalam dialog, sepatutnya pemerintah juga memberikan amnesti kepada 17 tahanan politik Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com