Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Peradilan Umum untuk Anggota TNI

Kompas.com - 31/05/2012, 20:52 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kurun waktu April-Mei 2012 tercatat delapan kasus penyimpangan oleh anggota TNI. Dikhawatirkan penanganan kasus itu berujung pada hukuman ringan.

"Untuk itu, mendesak diberlakukan peradilan umum untuk anggota TNI yang terlibat tindak kejahatan secara umum," kata Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza, Kamis (31/5/2012), di Jakarta.

Imparsial menyoroti kasus keterlibatan anggota TNI Angkatan Udara, Sersan Mayor S pada Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, dalam kasus penyelundupan 1,5 juta pil ekstasi asal China.

Kasus lain yang masih segar dalam ingatan ialah keterlibatan anggota TNI dalam kekerasan geng motor, 7-13 April 2012. Akibat kekerasan gerombolan yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu, 16 warga sipil terluka. Sejauh ini, baru empat anggota TNI yang dinyatakan terlibat dan ditahan. "Tapi, bagaimana keberlanjutan penanganan kasus ini? Masih suram karena mereka diproses dengan cara militer," kata Bhatara.

Selain itu, masih segar juga dalam ingatan pemukulan dan pengancaman dengan pistol oleh Kapten Infanteri A di Palmerah, Jakarta, 30 April 2012. Kapten itu memukul dan mengancam seorang warga. Perwira itu kemudian ditangkap, tetapi tindak lanjut penanganan kasusnya, menurut Bhatara, kurang terpantau dan tidak terbuka.

Menurut Koordinator Riset Imparsial Ghufron Mabruri, anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum jangan diproses secara militer. "Ada kecenderungan nanti hukumnya ringan dan tidak menimbulkan efek jera," ujarnya.

Peradilan militer, dalam penilaian Imparsial, seharusnya mengadili tindak pidana khas militer, antara lain anggota TNI yang desersi atau menolak perintah tugas negara.

Bhatara memaparkan, penyimpangan oleh anggota TNI, antara lain, disebabkan lemahnya kontrol dan pengawasan, lemahnya disiplin dan penegakan hukum, kegagalan peradilan militer memberi efek jera karena hukuman kurang tegas. Adapun pertimbangan anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum perlu diproses secara hukum acara pidana adalah setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Imparsial mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Aturan itu yang kami nilai belum tersentuh reformasi dalam tubuh TNI," kata Bhatara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com