Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlakukan Peradilan Umum untuk Anggota TNI

Kompas.com - 31/05/2012, 20:52 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kurun waktu April-Mei 2012 tercatat delapan kasus penyimpangan oleh anggota TNI. Dikhawatirkan penanganan kasus itu berujung pada hukuman ringan.

"Untuk itu, mendesak diberlakukan peradilan umum untuk anggota TNI yang terlibat tindak kejahatan secara umum," kata Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza, Kamis (31/5/2012), di Jakarta.

Imparsial menyoroti kasus keterlibatan anggota TNI Angkatan Udara, Sersan Mayor S pada Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, dalam kasus penyelundupan 1,5 juta pil ekstasi asal China.

Kasus lain yang masih segar dalam ingatan ialah keterlibatan anggota TNI dalam kekerasan geng motor, 7-13 April 2012. Akibat kekerasan gerombolan yang diperkirakan berjumlah 200 orang itu, 16 warga sipil terluka. Sejauh ini, baru empat anggota TNI yang dinyatakan terlibat dan ditahan. "Tapi, bagaimana keberlanjutan penanganan kasus ini? Masih suram karena mereka diproses dengan cara militer," kata Bhatara.

Selain itu, masih segar juga dalam ingatan pemukulan dan pengancaman dengan pistol oleh Kapten Infanteri A di Palmerah, Jakarta, 30 April 2012. Kapten itu memukul dan mengancam seorang warga. Perwira itu kemudian ditangkap, tetapi tindak lanjut penanganan kasusnya, menurut Bhatara, kurang terpantau dan tidak terbuka.

Menurut Koordinator Riset Imparsial Ghufron Mabruri, anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum jangan diproses secara militer. "Ada kecenderungan nanti hukumnya ringan dan tidak menimbulkan efek jera," ujarnya.

Peradilan militer, dalam penilaian Imparsial, seharusnya mengadili tindak pidana khas militer, antara lain anggota TNI yang desersi atau menolak perintah tugas negara.

Bhatara memaparkan, penyimpangan oleh anggota TNI, antara lain, disebabkan lemahnya kontrol dan pengawasan, lemahnya disiplin dan penegakan hukum, kegagalan peradilan militer memberi efek jera karena hukuman kurang tegas. Adapun pertimbangan anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum perlu diproses secara hukum acara pidana adalah setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Imparsial mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "Aturan itu yang kami nilai belum tersentuh reformasi dalam tubuh TNI," kata Bhatara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com