JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini banyak kasus mencuat yang melibatkan anggota TNI. Masih ingat dalam benak kita, bagaimana kasus 'Koboy Palmerah,' 'Geng Motor,' atau penyelundupan narkotika dari China dan kasus-kasus lainnya ramai diberitakan, lantaran kasus-kasus tersebut dilakukan oleh anggota yang seharusnya bertugas menjaga keamanan negara.
Imparsial, Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjadi lembaga monitoring penegakan Hak Asasi Manusia menganggap, penyimpangan oleh para anggota TNI belakangan ini menunjukkan, bahwa reformasi TNI belum selesai.
"Maka, kami mendesak pemerintah dan DPR mengintensifkan pelaksanaan sejumlah agenda reformasi TNI. Salah satunya melakukan reformasi sistem peradilan militer, amandemen UU 31/1997 tentang peradilan militer," tegas Ghufron Mabruri, Koordinator Riset Imparsial dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Kamis (31/5/2012).
Ghufron mengatakan, dalam sistem negara hukum, setiap warga negaranya harus mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum, tak terkecuali bagi anggota TNI. Tidak boleh ada keistimewaan dengan dalih apapun dalam negara hukum untuk melakukan sikap permisif terkait anggota TNI yang indisipliner.
"TNI juga harus membuang kebiasaan sikap-sikapnya selama ini yang cenderung permisif, defensif dan protektif dalam merespon penyimpangan anggotanya," lanjutnya.
Ia melanjutkan, penyimpangan oleh anggota TNI didorong oleh sejumlah faktor. Pertama, lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap anggota TNI. Kedua, lemahnya disiplin dan penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat. Ketiga, peradilan militer untuk kasus nonmiliter gagal memberikan efek pada disiplin anggota.
"Apa Anda tahu akhir cerita Koboy Palmerah? Nggak ada kan, cuma tahu sudah diproses. Mereka bilang, tentara juga manusia. Tapi masalahnya, mereka manusia yang bersenjata, menurut saya itu tak ada permisif," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.