JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Kamis (31/5/2012), terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi Angelina Sondakh, tersangka kasus itu.
"Sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis. Pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi Angelina ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Nazaruddin diperiksa Rabu (23/5/2012) pekan lalu.
Seusai diperiksa pekan lalu, Nazaruddin mengatakan, Angelina menerima uang Rp 2 miliar dari proyek universitas. Uang tersebut, menurutnya, digunakan untuk membiayai percetakan kalender bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazaruddin yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dianggap tahu seputar penerimaan uang yang dituduhkan pada Angelina.
Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora) dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas. Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina masih berhubungan dengan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai. "Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar, nah grupnya yang mana kita sedang telusuri," kata Bambang Senin (30/4/2012).
KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap kepada Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games.
Empat orang sudah dijatuhi vonis dalam kasus suap wisma atlet SEA Games yaitu Nazaruddin (4 tahun 10 bulan penjara), mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam (3 tahun), mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris (2 tahun), dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, (2 tahun 6 bulan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.