Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hemat Biaya Operasi Minyak dan Gas Bumi

Kompas.com - 30/05/2012, 11:49 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat energi Kurtubi berpendapat, Pemerintah harus menghemat biaya operasi minyak dan gas bumi yang ditagihkan ke negara (cost recovery). Ini adalah salah satu upaya untuk menekan anggaran negara bagi sektor energi.

"Saran saya, Pemerintah berupaya mengefisienkan cost recovery di BP migas. Tahun 2012 melonjak jadi 15,13 miliar dollar AS. Ini perlu diefisienkan. Ini semalam tidak tersentuh (dalam pidato Presiden terkait gerakan nasional penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi anggaran)," sebut Kurtubi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2012).

Biaya operasi minyak dan gas bumi yang ditagihkan ke negara (cost recovery) mengalami kenaikan pada APBN Perubahan 2012. Sebelumnya, biaya ini dipatok 12,3 miliar dollar AS. Tetapi, angka itu berubah menjadi 15,13 miliar dollar AS pada APBN-P 2012. Menurut Kurtubi, dinaikkannya cost recovery tidak dibarengi dengan adanya kenaikan produksi minyak mentah siap jual (lifting). Produksi minyak justru turun. "Padahal, lifting minyak turun," katanya.

Oleh karena itu, Kurtubi menyayangkan biaya yang besar tersebut tak menjadi salah satu bagian dalam rencana Presiden untuk menghemat energi dan meningkatkan pendapatan negara. Apalagi, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak mempunyai komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap dana 15,13 miliar dollar AS tersebut.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar BP Migas disatukan ke Pertamina. "Misalnya dengan melebur BP Migas dengan Pertamina. Ya BP Migas dibubarkan," ujar Kurtubi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, Selasa (29/5/2012) malam, menyampaikan lima kebijakan terkait gerakan nasional penghematan energi serta peningkatan pendapatan negara dan optimasi anggaran.

Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. Pengendalian ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut. Sementara untuk empat kebijakan lainnya sudah pernah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Kebijakan kedua adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD.

Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Keempat adalah konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi.

Kebijakan kelima adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com