JAKARTA, KOMPAS.com -- Untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kemitraan Partneship menggelar seminar, Rabu (30/5/2012) di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta.
Seminar akan dihadiri sejumlah pembicara, yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Djohermansyah Djohan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Prof Ramlan Surbakti, pakar hukum tata negara Prof Dr Saldi Isra, dan mantan anggota DPR Abdul Hakam Naja. Moderator seminar Didik Suprayitno.
"Tujuan dari seminar ini adalah memetakan kelemahan dan kekuatan isi dari berbagai aspek pembahasan RUU Pemda dan RUU Pilkada yang dilakukan secara bersamaan dan secara berurutan," kata Communication Assistant Public Relation (PR) Kemitraan Partnership Mariano Edwin kepada Kompas, Selasa (29/5/2012) malam di Jakarta.
Dalam catatan Kompas, pemerintah bersama DPR tengah membahas paket RUU Pemda, RUU Pilkada, dan RUU Desa secara sekaligus. Pembahasan sekaligus RUU tersebut dimaksudkan untuk menata daerah otonom berikut dengan sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerahnya.
RUU Pemda diharapkan menjadi payung hukum bagi kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru yang selama ini dinilai salah kaprah. Dalam periode 10 tahun, telah berdiri lebih dari 200 daerah otonom baru. Sedangkan RUU Desa akan merevisi UU Pemdes yang selama ini dinilai kurang sesuai dengan UUD 1945.
Adapun RUU Pilkada akan mengatur secara khusus tata pemilihan kepala daerah lebih baik lagi dibandingkan UU Pemda yang mengatur secara umum tentang pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.