Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Siti Tak Muncul Dalam Tuntutan

Kompas.com - 29/05/2012, 21:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, tidak ada dalam tuntutan atas terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan penanggulangan bencana, M. Naguib. Sementara dalam surat dakwaan Naguib, Siti disebut merekomendasikan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan proyek alat kesehatan (alkes).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Subekhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (29/5/2012). Seusai persidangan, Subekhan menjelaskan, tim jaksa tidak menyebut nama Siti dalam surat tuntutan tersebut lantaran peran Siti tidak begitu terlihat selama persidangan.

Memang, kata Subekhan, Siti memberi rekomendasi penunjukan langsung terhadap PT Indofarma Tbk sebagai rekanan pengadaan alkes. Namun, menurut keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), katanya, rekomendasi Siti tersebut sebenarnya bisa diabaikan Mulya Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Alasan lainnya, menurut Subekhan, saat mengusut surat dakwaan perkara M Naguib, tim jaksa belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang menyatakan Siti sebagai tersangka. "Kami sebelum ini tidak mendapat SPDP (Siti), sehingga hanya berdasar keterangan ahli," ujarnya.

Adapun Naguib dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai, Naguib terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara namun justru menguntungan korporasi dan orang lain.

Selaku Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk, Naguib dianggap menyalahgunakan wewenang dengan bekerjasama dengan Mulya sehingga PT Indofarma ditunjuk sebagai rekanan alkes. Padahal dia mengetahui kalau Indofarma tidak memiliki alkes seperti yang diminta Kementerian, sehingga dalam pelaksanannya, Indofarma mengambil alkes dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, kemudian PT Mitra mengambil alkes dari PT Bhineka Husada Raya.

Selain itu, Naguib dianggap terbukti menaikan harga penawaran terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga alkes yang sebenarya. Akibatnya, negara diduga merugi sekitar Rp 6,2 miliar. Sementara PT Indofarma diuntungkan sebesar Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.

Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alkes, Hansawati. "Selaku direktur BUMN (perbuatan terdakwa) tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme," ujar Subekhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

    Nasional
    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

    Nasional
    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

    Nasional
    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

    Nasional
    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com