JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta kewenangan penyadapan yang sama seperti dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewenangan itu, menurut pihak Kejaksaan Agung, untuk mengoptimalkan kinerja di tengah terus meningkatnya kualitas kejahatan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Edwin Situmorang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2/2010).
Edwin mengatakan, kewenangan itu diperlukan untuk membantu kerja monitoring center, khususnya dalam menangkap buronan. Selama ini, kata dia, pihaknya terkendala Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Dalam pelaksanaanya sangat tergantung pada provider dan memiliki keterbatasan yaitu hanya dapat melakukan penyadapan dalam tahap penyidikan," kata Edwin.
Edwin merasa bahwa pihaknya telah berprestasi dalam tugas penangkapan buronan. Setidaknya, kata dia, ada 19 buronan berbagai kasus ditangkap sejak Mei 2011 . Buronan itu diantaranya Daud Aswan Nasution, Martua Harahap, dan David Purba terkait kasus korupsi di Kabupaten Batubara, serta M Syafri Chat mantan Ketua DPRD Tebing Tinggi terkait kasus korupsi.
"Sehingga perlu dipertimbangkan memberikan landasan hukum yang kuat yaitu dengan memberikan landasan hukum yang kuat dengan memberikan kewenangan melakukan penyadapan kepada Kejaksaan," pungkas Edwin.
