Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

41.000 Warga Kota Batu Tak Memiliki Akta Kelahiran

Kompas.com - 29/05/2012, 09:43 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

BATU,KOMPAS.com — Toleransi pengurusan akta ternyata tak digunakan dengan maksimal oleh warga Kota Batu, Jawa Timur. Terbukti hingga kini, di kota yang dipimpin Wali Kota Eddy Rumpoko itu, ada 4.603 warga yang tidak memiliki akta kelahiran. Hal itu diketahui dari data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu pada 2012.

"Masih ada 20 persen warga Kota Batu yang tidak berakta kelahiran," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Batu Syamsul Huda, Selasa (29/5/2012). Dari 208.015 penduduk Kota batu hingga April lalu, tercatat 166.412 orang yang telah memiliki akta kelahiran.

"Dengan jumlah itu tercatat ada 41.603 orang yang belum memilik akta kelahiran," katanya.

Toleransi pengurusan akta kelahiran sudah habis setahun lalu. Maka dari itu, kata Syamsul, warga yang tidak memiliki akta harus mengurus akta kelahiran di pengadilan negeri untuk mendapatkan penetapan lebih dulu. "Sementara Kota Batu tak punya kantor pengadilan negeri. Warga masih harus mengurus ke Pengadilan Negeri Kota Malang karena masih ikut PN Kota Malang," paparnya.

Toleransi sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2007 hingga 2011 oleh pemerintah pusat, tetapi banyak warga tak memanfaatkan toleransi tersebut. Konsekuensinya, warga harus menanggung risiko mengurus ke pengadilan negeri.

"Konsekuensinya akan dikenai biaya pengurusan di pengadilan negeri. Kalau di Dispendukcapil, tak ada biaya. Kalau ngurus ke PN, dikenai biaya mulai dari Rp 231.000 hingga Rp 381.000. Masing-masing kecamatan beda-beda," katanya.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Malang. Sejak diberlakukannya kewajiban menyertakan rekomendasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen, pada 1 Januari 2012 lalu, hanya ada 50 warga setiap harinya yang mengurusi akta kelahiran.

"Selama Januari lalu, hanya ada 10 orang yang mengurus akta di atas satu tahun. Peminatnya cukup sedikit. Yang jelas, masih banyak warga Kabupaten Malang yang belum memilik akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang Purnadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com