Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Miranda Jumat

Kompas.com - 29/05/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Miranda Swaray Goeltom, Jumat (1/6) mendatang. Ia adalah tersangka kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

”Dari penyidik, KPK berencana memeriksa MSG (Miranda Swaray Goeltom), Jumat pekan ini,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, kemarin. Sejak diumumkan sebagai tersangka pada awal tahun ini, belum sekali pun Miranda diperiksa sebagai tersangka.

Johan menyatakan belum diberi tahu penyidik apakah Miranda bakal langsung ditahan seperti halnya Angelina Sondakh. Angelina langsung ditahan seusai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. ”Soal penahanan, saya belum mendapat informasi dari penyidik,” ujar Johan.

Miranda saat ini merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus mengalirnya 480 lembar cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pemilihan ini dimenangi oleh Miranda, mengalahkan dua calon lainnya, Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi.

Lebih dari 20 politikus dari Partai Golkar, PPP, dan PDI-P telah divonis penjara dalam kasus ini. Pihak terakhir yang dijatuhi hukuman adalah pengusaha Nunun Nurbaeti. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 9 Mei 2012.

Meski demikian, belum terungkap siapa pemilik dana yang dipakai membeli cek perjalanan itu. Sebelumnya, Nunun yang tertangkap di Bangkok diharap bisa membuka misteri itu. Akan tetapi, sepanjang persidangan pemilik dana belum terungkap.

Dalam sejumlah persidangan terkait kasus ini, terungkap cek perjalanan diterbitkan PT Bank Internasional Indonesia (BII) atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) melalui PT Bank Artha Graha. Dalam kesaksiannya, Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso mengatakan, pada tahun 2004, Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman bekerja sama dengan Ferry Yen untuk membeli lahan sawit. Karena tidak mempunyai dana tunai, PT FMPI mengajukan kredit ke Bank Artha Graha.

Saat dana cair, Ferry meminta dana Rp 24 miliar diubah dalam bentuk cek perjalanan pecahan Rp 50 juta. Karena tak menerbitkan cek perjalanan, Bank Artha Graha memesan ke Bank BII.

Sempat muncul nama Indah dalam persidangan Nunun. Kepala Seksi Cek Perjalanan BII Krisna Pribadi saat bersaksi mengatakan, pada 8 Juni 2004, dia mendapatkan telepon dari Bank Artha Graha yang memesan 480 lembar cek perjalanan. Krisna menyerahkan 480 lembar cek perjalanan ke Bank Artha Graha, yaitu kepada cash officer bank yang bernama Tutur. (RAY/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com