Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantarkan Penahanan Mantan Wali Kota Cilegon

Kompas.com - 28/05/2012, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantarkan penahanan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, Senin (28/5/2012), karena yang bersangkutan sakit. Aat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten, itu dibawa ke Rumah Sakit Bina Waluya pada pagi tadi.

"Dibantarkan sampai yang bersangkutan sembuh menurut dokter," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin.

Pembantaran ini berarti, lamanya Aat berada di rumah sakit tidak akan mengurangi masa penahanannya. KPK menahanan Aat di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta, Jumat (25/5/2012) lalu hingga 20 hari ke depan. Pagi tadi, Aat dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.

"Sejak Sabtu sudah sesak napas," kata pengacara Aat, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Senin. Dia menuturkan, pagi tadi pihak keluarga Aat mendapat telepon dari petugas Rutan Cipinang yang mengabarkan kondisi Aat memburuk.

"Ada penurunan fungsi jantung. Makanya beliau dilarikan ke rumah sakit," katanya.

Berdasarkan hasil diagnosis dokter, lanjut Maqdir, Aat mengalami penyempitan pembuluh jantung dan penurunan fungsi jantung. Selain itu, ginjal Aat juga dalam kondisi yang kurang baik. "Stres mungkin (di tahanan), jadi makin buruk kesehatannya," kata Maqdir.

Penyidik KPK, katanya, sudah mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi kliennya itu. Sebelumnya, pihak Aat merasa keberatan dengan penahanan yang dilakukan KPK. Maqdir mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan agar Aat tidak ditahan sejak pekan lalu. Menurut Maqdir, kliennya itu harus menjalani operasi jantung sesuai dengan saran dokter.

Aat menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan. Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com