Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Usul Ruhut Soal Pemecatan Thaib

Kompas.com - 28/05/2012, 13:43 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Pengurus DPD I Partai Demokrat Maluku Utara mulai angkat bicara pascainsiden pengusiran Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas di Bandara Babullah Ternate, 24 Mei 2012 lalu.

Plt Sekertaris DPD Demokrat Malut, Nurdin Madi menyoal pernyataan fungsionaris Partai Demokrat Ruhut Sitompul soal pemecatan Thaib Armaiyn selaku Ketua DPD Demokrat Malut terkait insiden tersebut. Nurdin mengatakan, pemecatan terhadap anggota partai telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

"Bicara soal pemecatan atau pemberhentian kader tidak semudah seperti yang diucapkan Ruhut. Semua itu telah diatur dalam mekanisme partai," tegas Nurdin di Ternate, Minggu (27/5/2012) kemarin.

Nurdin juga menanggapi pernyataan Ruhut yang menyentil privasi Thaib Armaiyn selaku Gubernur Maluku Utara. Bagi Nurdin, meski Thaib merupakan Gubernur Maluku Utara, namun terkait kasus internal partai Demokrat Malut, Thaib merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Malut. "Ruhut harus bisa membedakan mana urusan partai dan mana urusan pemerintahan," tuturnya.

Soal insiden di bandara Ternate, Nurdin juga angkat bicara. Dia malah menyalahkan DPP Partai Demokrat atas insiden tersebut. Menurut Nurdin, insiden di bandara Ternate berawal dari dualisme kepanitiaan Musyawarah Daerah. Awalnya, kata Nurdin, panitia Musda telah dibentuk. Namun belakangan ada oknum DPP yang mengeluarkan surat tentang pembentukan panitia musda.

"Oknum pengurus DPP ini juga membentuk panitia dan membantu panitia tandingan untuk melaksanakan musda. Fatalnya, Makmur Gamgulu ditunjuk sebagai ketua panitia padahal dia bukan pengurus partai," tegas Nurdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com