Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie: Jika Tersinggung, SBY Bisa Lapor Polisi

Kompas.com - 26/05/2012, 09:01 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pribadi bisa saja melapor kepada pihak yang berwajib jika merasa tersinggung nasihat-nasihat untuknya dibuka ke publik.

"Presiden sebagai institusi tidak bisa tersinggung. Sesuai putusan MK, kalau dia tersinggung, ya, itu hanya perasaan pribadi, bukan institusi. Kalau dia tersinggung lalu mau bawa ke pengadilan, bisa saja, tetapi sebagai pribadi, dan delik penghinaan adalah delik aduan. Jadi, pribadi SBY harus mengadu ke Polri, baru bisa diproses oleh polisi," ujar Jimly, Sabtu (26/5/2012).

Jimly dimintai tanggapan mengenai buku terbaru Adnan Buyung Nasution Nasihat untuk SBY yang diluncurkan Jumat (25/5/2012) sore. Buku tersebut berisi nasihat dan pertimbangan Adnan Buyung sebagai anggota Wantimpres. Seperti diketahui, UU Wantimpres melarang anggota Wantimpres membuka nasihat dan pertimbangannya kepada pihak mana pun.

Namun, atas nama pertanggungjawaban secara moral, politik, dan hukum kepada rakyat, Bang Buyung, demikian advokat senior itu biasa dipanggil, menuliskan sebagian nasihat dan pertimbangannya yang pernah ia berikan kepada SBY.

Menurut Jimly, apa pun alasannya, Adnan Buyung tak seharusnya membuka nasihat itu. Ia melanggar etika dan UU Wantimpres jika hal itu dilakukan.

Lagi pula, tambah Jimly, tanggung jawab kepada rakyat adalah tanggung jawab politik dan bukan tanggung jawab hukum. Biasanya, itu hanya dipakai sebagai jargon politik agar terlihat gagah dan heroik.

Secara hukum, tambah Jimly, Wantimpres dan para anggotanya bertanggung jawab hanya kepada presiden yang mengangkatnya. Wantimpres tidak diangkat oleh rakyat, maka secara moral dan hukum harus tanggung jawab kepada presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com