Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Corby Dihadang Dinding Tebal

Kompas.com - 26/05/2012, 03:36 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengacara Corby Iskandar Nawing tak ingin mengulur waktu untuk memanfaatkan Pembebasan Bersyarat (PB) kliennya usai menerima grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah hitung-hitungan masa tahanan yang telah dijalani Corby mencapai 2/3, Nawing akan segera memproses syarat-syarat administratif dan substantif yang dibutuhkan untuk membebaskan 'ratu mariyuana' tersebut dari balik jeruji besi.

"Saya akan secepatnya urus pembebasan bersyarat," ujar Nawing usai konferensi pers bersama Kalapas Kerobokan di halaman Lapas Kerobokan, Jum'at (25/05/2012) malam.

Namun, upayanya dipastikan tak akan mudah karena sejumlah syarat administratif dan substantif sulit dipenuhi Corby. Salah satu dinding tebal yang harus dilewati adalah keimigrasian.

Selama ini belum pernah ada warga asing yang mendapat PB karena terganjal aturan imigrasi. Di imigrasi hanya ada dua aturan untuk warga negara asing yang berada di wilayah indonesia.

Pertama, memiliki izin untuk berada di wilayah indonesia, dengan visa turis atau izin tinggal. Kedua, jika dia tidak punya, atau usai menjalani hukuman, harus ditahan di rumah detensi imigrasi (rudenim) sampai waktunya dideportasi.

Sementara PB Corby kasusnya di tengah-tengah. Dideportasi tidak bisa karena masa hukuman belum selesai, sementara jika diberi izin tinggal juga tidak bisa karena status imigrasinya tidak ada.

Syarat substantif pun tak kalah rumit, karena yang pertama adalah terpidana menyadari dan menyesali alasan dia dihukum. Sementara selama ini Corby tidak pernah mengaku dan merasa tidak bersalah atas kepemilikan 4,2 Kg ganja yang dituduhkan kepadanya.

Menarik ditunggu, adakah celah hukum yang mampu ditembus lagi untuk membebaskan ratu mariyuana pada bulan September tahun ini?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com