Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk HAM: Grasi Corby Pengecualian

Kompas.com - 25/05/2012, 16:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, merupakan suatu pengecualian di tengah kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk pelaku tindak pidana luar biasa.

Grasi Corby, menurut Amir, menjadi pengecualian karena hal tersebut dianggap memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia. "Mana kala ada suatu manfaat besar yang kita harapkan, saya kira sah-sah saja kita lakukan pengecualian-pengecualian," kata Amir di Jakarta, Jumat (26/5/2012).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pemberian grasi kepada Corby dengan mengurangi masa tahanannya selama lima tahun penjara. Corby, model Australia diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja dan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 27 Mei 2005. Pemberian grasi untuk Corby tersebut menjadi tidak konsisten mengingat pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Menurut Amir, grasi terhadap Corby merupakan kewenangan presiden. Grasi itu diberikan sebagai bentuk politik diplomasi yang dijalin pemerintah Indonesia dengan Australia. Amir pun mengklaim kalau pemerintah Australia merespon baik pemberian grasi untuk warga negaranya tersebut.

"Alhamdulilah, dua-tiga hari ini kita mendengarkan pejabat-pejabat Australia itu sudah mau bicara, bahkan dia sudah mengatakan tanpa dibebaskannya pun si Corby ini, warga negara kita akan diperhatikan. Saya berasumsi bahwa reaksi sebagus itu tidak luput dari diplomasi yang kita jalankan itu," ujar Amir.

Melalui grasi ini, menurut Amir, pemerintah berharap Australia akan membalasnya dengan membebaskan anak-anak nelayan Indonesia yang dihukum di sana karena menyelundupkan migran ilegal ke Australia. "Paling tidak, pengalaman negara-negara kita dan pengalaman kita di negara-negara lain juga bisa terulang keberhasilannya di Australia, itu saja," ucapnya.

Berdasarkan pengalaman selama ini, menurut Amir, kebijakan diplomasi seperti pemberian keriganan hukuman kepada warga negara lain ini cenderung membuahkan hasil positif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com