Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi Gugat UU Praktik Kedokteran

Kompas.com - 25/05/2012, 14:28 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Hamdani Prayogo, menggugat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 yang menjadi dasar pelarangan praktik para tukang gigi oleh Kementerian Kesehatan. Hamdani adalah tukang gigi di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hamdani meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut karena telah mengakibatkan hilangnya penghasilan Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan sebagai tukang gigi.

Hal itu terungkap dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Ia didampingi oleh beberapa kuasa hukum seperti Sholeh Amin, Wirawan Adnan, Wakil Kamal, dan lainnya.

Dalam berkas yang diajukan ke MK, Sholeh Amin mengungkapkan bahwa pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU 29/2004 telah menjadi dasar penertiban Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1999 yang tidak memperpanjang atau tidak memberi izin kepada pemohon untuk melaksanakan pekerjaan sebagai tukang gigi.

Apabila pemohon nekad, maka ia dapat terancam sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. "Padahal, pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 ini normanya adalah untuk dokter gigi palsu (gadungan) dan dokter palsu. Setidaknya, norma pasal ini tidak ditujukan untuk profesi tukang gigi," ungkap Sholeh Amin.

Selain Hamdani, Sholeh Amin mengungkapkan, Permenkes ini setidaknya bakal berdampak pada sekitar 75.000 tukang gigi yang beroperasi di Indonesia.

Sebagai informasi, tambahnya, tukang gigi di Indonesia sudah ada sejak jaman kolonial Belanda yang disebut tandmeester. Pada jaman itu dokter gigi memang sudah ada, tetapi jumlahnya terbatas dan hanya melayani orang Eropa yang bermukim di Hindia Belanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com