Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi untuk Corby Tindakan Paling Ironis

Kompas.com - 25/05/2012, 12:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, dinilai sebagai tindakan paling ironis pada tahun 2012. Pemberian grasi tersebut dinilai sangat bertentangan dengan semangat perang melawan narkoba yang kini sedang digalakkan sendiri oleh pemerintah.

"Bagaimana mungkin, di tengah-tengah gencarnya perang terhadap narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hadjriyanto Y Thohari, di Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Sebelumnya, Presiden menyetujui pemberian grasi kepada Corby dengan mengurangi masa tahanan selama 5 tahun penjara. Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam (Schapelle Corby Dapat Keringanan Lima Tahun).

Hadjriyanto mengatakan, publik menjadi bertanya-tanya tujuan perang terhadap narkoba yang dikampanyekan di mana-mana serta untuk apa pengadilan memberikan vonis berat kepada mereka yang terlibat narkoba jika kemudian pemimpin negara memberikan grasi sebesar itu.

"Ingat, kita sedang perang melawan tiga musuh besar, yaitu narkoba, korupsi, dan terorisme. Mestinya, terhadap ketiga musuh ini jangan ada kelembutan atau kelemahan sikap," kata politisi Partai Golkar itu.

Hadjriyanto mengaku heran ketika pihak Kementerian Hukum dan HAM bersikukuh dengan memakai argumentasi sangat legal formalistik bahwa pemberian grasi itu sudah sesuai ketentuan atau telah memenuhi prosedur. Salah satu alasannya adalah Kemenhuk dan HAM sudah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

MA, lanjut Hadjriyanto, hanya mempertimbangkan secara teks hukum semata dan mengabaikan konteks pemberian grasi itu. Mestinya, kata dia, Presiden tidak begitu saja mengikuti pertimbangan hukum yang terlalu tekstual itu.

"Harus disadari bahwa pertimbangan MA hanyalah 'pertimbangan' belaka yang tidak harus serta-merta diikuti. Keputusan tetap ada di tangan Presiden yang berhak memberikan grasi. Presiden mestinya meletakkan pertimbangan tersebut dalam konteksnya, yaitu perang melawan narkoba," pungkas Hadjriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com