Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankah Membeli Rumah Hasil Lelang?

Kompas.com - 25/05/2012, 11:25 WIB

KOMPAS.com - Membeli rumah seken hasil lelang mungkin belum terlalu populer di Indonesia. Hal tersebut karena memunculkan kesan, bahwa rumah lelang seolah mengandung sengketa atau dalam kondisi bermasalah. Nah, sebetulnya amankah membeli rumah hasil pelelangan?

Rumah yang dilelang oleh bank kebanyakan adalah rumah sitaan dari pemilik lama karena mereka tidak sanggup membayar hutang. Namun, sebelum dilelang bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukumnya, mulai sertifikat tanah, IMB, sampai PBB sudah lengkap.

Selain dokumen telah siap, membeli rumah hasil lelang memberi peluang kepada Anda mendapatkan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Untuk mekanismenya, calon pembeli tidak bisa berhubungan langsung dengan pemilik aset, tetapi dengan mendatangi balai lelang pemerintah atau swasta yang ditunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Biasanya, rumah yang dilelang tersebut dipublikasikan oleh bank lewat media massa atau informasi di kantornya. Bank juga memberikan detail keberadaan dan kondisi rumah tersebut.

Selanjutnya, calon pembeli membayar uang jaminan sebesar 20 % - 50 % dari harga yang ditawarkan. Bila tidak memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.

Saat proses lelang, pembeli akan melakukan transaksi tawar menawar. Bila tawaran Anda tertinggi, Anda akan keluar sebagai pemenangnya.

Setelah menang, kewajiban selanjutnya adalah melunasi seluruh pembayaran paling lama tiga hari kerja. Setelah lunas, KPKNL akan menyetorkan dana ke bank dan mengeluarkan risalah lelang. Pemenang kemudian membawa risalah lelang dan data diri ke bank untuk mengambil dokumen lengkap rumah.

Namun demikian, membeli rumah lelang tetap harus cermat dan hati-hati, khususnya bila rumah tersebut melalui proses pengadilan. Karena, bisa saja, rumah tersebut masih dalam proses penjaminan, yang artinya dikuasai pemilik jaminan atau belum dikosongkan. Maka, ketika Anda memenangkan rumah tersebut, Anda mesti meminta surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com