Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Obyektivitas, MA Pindahkan Sidang Walikota Semarang

Kompas.com - 24/05/2012, 20:06 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan sidang Walikota Semarang, Soemarmo HS, dari Semarang, Jawa Tengah, ke Jakarta. Pemindahan sidang itu diperlukan untuk menjamin adanya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen.

"Selain itu, pemindahan juga dilakukan untuk menghindari tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut," ungkap Ketua Muda Pidana Khusus MA yang juga Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis (24/5).

Djoko mengaku, pihaknya memang menerima permintaan dari KPK. Permintaan itu telah dijawab dengan surat keputusan Nomor 064/KMA/SK/2012 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 16 Mei lalu. Pemindahan sidang itu memang dimungkinkan, sesuai dengan ketentuan pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, permintaan pemindahan sidang Soemarmo tersebut dimaksudkan untuk menghindari intervensi dari para pendukung Soemarmo di Semarang.

"Kalau alasan keamanan, kita bisalah bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat. Ini dilakukan, lebih karena untuk menghindari intervensi dari para pendukungnya," kata Johan.

KPK menahan Soemarmo sejak 30 Maret 2012 lalu, karena diduga terlibat dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang, terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota itu tahun 2012.

Kasus itu pun telah menyerat Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif, Akhmad Zaenuri, yang telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com