JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan sidang Walikota Semarang, Soemarmo HS, dari Semarang, Jawa Tengah, ke Jakarta. Pemindahan sidang itu diperlukan untuk menjamin adanya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen.
"Selain itu, pemindahan juga dilakukan untuk menghindari tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut," ungkap Ketua Muda Pidana Khusus MA yang juga Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis (24/5).
Djoko mengaku, pihaknya memang menerima permintaan dari KPK. Permintaan itu telah dijawab dengan surat keputusan Nomor 064/KMA/SK/2012 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 16 Mei lalu. Pemindahan sidang itu memang dimungkinkan, sesuai dengan ketentuan pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan, permintaan pemindahan sidang Soemarmo tersebut dimaksudkan untuk menghindari intervensi dari para pendukung Soemarmo di Semarang.
"Kalau alasan keamanan, kita bisalah bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat. Ini dilakukan, lebih karena untuk menghindari intervensi dari para pendukungnya," kata Johan.
KPK menahan Soemarmo sejak 30 Maret 2012 lalu, karena diduga terlibat dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang, terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota itu tahun 2012.
Kasus itu pun telah menyerat Sekretaris Daerah Kota Semarang non-aktif, Akhmad Zaenuri, yang telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.