JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi lima tahun kepada Schapelle Corby (34), terpidana kasus narkoba asal Australia, telah 'memukul' berbagai kalangan di tanah air yang selama ini gencar memerangi narkoba. Masyarakat membutuhkan penjelasan terkait dasar utama pemberiaan grasi tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (24/5/2012) di Jakarta.
Corby dihukum 20 tahun penjara pada 2005 setelah terbukti membawa 4,2 kilogram ganja ke Bali. Dengan mendapat grasi lima tahun dan beberapa pengurangan hukuman lain yang telah dia dapatkan sebelumnya, Corby bisa dibebaskan bersyarat, September nanti.
Lukman Hakim menuturkan, masyarakat menginginkan transparansi informasi dalam kasus ini. Masyarakat, setidaknya ingin mengetahui pandangan Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, hingga Menteri serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait pemberian grasi untuk Corby. Pasalnya, pendapat mereka diduga kuat menjadi landasan pertimbangan Presiden memberikan grasi.
Di saat yang sama, Lukman Hakim juga berharap, pemberian grasi untuk Corby tidak mengurangi semangat dan tekad masyarakat untuk terus memerangi narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.