Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Bakal Segera Ditahan?

Kompas.com - 24/05/2012, 10:12 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom bakal ditahan sebelum akhir Mei ini. Miranda adalah tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Demikian informasi yang diterima Kompas dari KPK sejak awal pekan ini. Juru Bicara KPK Johan Budi hanya tertawa saat dikonfirmasi mengenai rencana penahanan itu, Kamis (24/5/2012) pagi ini.

"Bagaimana mau ditahan, diperiksa saja belum," ujarnya sambil tertawa. Ditanya kapan diperiksa, masih sambil tertawa, ia menjawab, "Ya, tidak tahu. Yang jelas bukan minggu ini karena, kalau minggu ini (diperiksa), suratnya seharusnya sudah dikirim."

Ketua KPK Abraham Samad hanya berkomentar singkat saat dihubungi Kompas. "Tunggu saja, ada waktunya," ujarnya.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, akhir Februari lalu, Abraham Samad menegaskan, KPK akan menahan semua tersangka kasus dugaan korupsi. Akan tetapi, dengan pertimbangan teknis strategis.

"KPK sama sekali tak bermaksud melakukan diskriminasi hukum. Miranda Goeltom belum ditahan karena kami masih merampungkan berkas. Kami khawatir, jika dia ditahan dan berkas belum selesai disusun (hingga masa penahanannya habis), nanti dapat bebas secara hukum," kata Abraham pada waktu itu (Kompas, 28/2).

Pengalaman KPK, dalam catatan Kompas, penahanan baru dilakukan jika berkas perkaranya sudah hampir selesai disusun dan akan dilimpahkan ke penuntutan.

"Semua tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK akan ditahan. Namun, kami akan menahan jika berkas perkara sudah hampir selesai disusun," masih kata Abraham pada waktu di Gedung DPR itu juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com