Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Permainan di Badan Anggaran

Kompas.com - 24/05/2012, 04:52 WIB

Jakarta, Kompas - Berkas penyidikan perkara Wa Ode Nurhayati, tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, dinyatakan lengkap dan telah masuk ke penuntutan, Rabu (23/5). Sidang akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

”Saya akan bongkar,” kata Wa Ode, kader Partai Amanat Nasional, seusai menandatangani berkas perkaranya.

Selain Wa Ode, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Fadh A Rafiq sebagai tersangka. Fadh, yang juga Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, diduga memberi suap Rp 6 miliar kepada Wa Ode. Suap itu diberikan agar memenangkan pengusaha tertentu dalam tender proyek infrastruktur di daerah yang mendapat pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Selama pemeriksaan di KPK, Wa Ode berkali-berkali menyebut adanya keterlibatan pimpinan Badan Anggaran DPR dalam kasus yang membelitnya. Ia menyatakan telah menyerahkan data dan bukti terkait keterlibatan pimpinan Badan Anggaran. Wa Ode menyebut keterlibatan Wakil Ketua DPR Anis Matta.

Wa Ode diharapkan terbuka sehingga kasusnya ”terang benderang”. Keterangan Wa Ode bisa menjadi kunci untuk membongkar mafia anggaran.

Anggota Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengemukakan, peran Wa Ode memberikan keterangan sejelas-jelasnya di persidangan akan sangat berguna untuk membongkar mafia anggaran di DPR.

”Korupsi anggaran itu tidak mungkin dilakukan sendiri, prosesnya banyak pihak terlibat. Tentu yang terlibat yang punya power. Wa Ode anggota biasa,” kata Ade. (BIL/RAY/LOK)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com