DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 5 tahun, pengacara Schapelle Leight Corby, Iskandar Nawing semakin bersemangat untuk segera membebaskan kliennya dari balik jeruji Lapas Kelas II A, Kerobokan, Denpasar.
Pria berkacamata ini berusaha mengajukan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Sebagai pengacara akan mencoba untuk meyakinkan bahwa Corby bisa mendapatkan PB," ujar Nawing usai mengunjungi Lapas Kerobokan, Rabu (23/05/2012) siang tadi.
Meski peraturan PB hanya berlaku untuk narapidana Indonesia, dan belum ada peraturan PB untuk napi asing, tapi Nawing akan berusaha mencari celah untuk memuluskan upayanya. Syarat untuk mendapat PB ini di antaranya, sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik, serta harus melewati proses asimilasi. "Saya akan hitung-hitungan dulu dengan pihak Lapas berapa total masa hukuman yang telah dijalaninya," jelas Nawing.
Corby ditangkap tahun 2004 dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 karena terbukti bersalah mengimpor 4,2 kilogram ganja ke Bali. Corby telah menjalani delapan tahun masa hukuman, jika dikurangi grasi dan remisi, diperkirakan menjadi 10 tahun dan sudah 2/3 masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.