JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada barter terkait pemberian grasi kepada terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, selama lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelum memberikan grasi kepada penyelundup ganja sebanyak 4,1 kilogram itu, Presiden telah menerima masukan dari Mahkamah Agung, dan menteri terkait lainnya. "Jika ada spekulasi bahwa pemerintah Indonesia ada deal (kesepakatan) tertentu dengan pemerintah Australia, saya tegaskan, kami tidak melakukan itu," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Rabu (23/5/2012).
Namun, pemerintah Indonesia akan memberikan apresiasi jika pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan terkait peringanan atau penghapusan hukuman terhadap warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Australia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tidak merespons pertanyaan soal deal tersebut.
Menurut Julian, sistem hukum di Indonesia memungkinkan Corby, yang masih menjalani hukuman penjara 20 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, mengajukan permohonan grasi. Sistem hukum juga memungkinkan Presiden memberikan grasi kepada Corby. "Ini adalah suatu proses yang lazim," kata Julian.
Minggu lalu, pemerintah Australia membebaskan tiga remaja Indonesia yang terlibat kasus penyelundupan pencari suaka. Alasannya, ketiganya masih dalam usia kanak-kanak ketika ditangkap. Saat ini ada 22 kasus yang sedang ditinjau kembali.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia tidak boleh terlihat lemah di mata publik Indonesia dengan memberikan grasi kepada Corby. "Ini mengingat publik Indonesia tahu bahwa Australia sudah menekan pemerintah Indonesia sejak lama untuk mengupayakan perlindungan bagi Corby," kata Hikmahanto.
Perlindungan Corby, kata Hikmahanto, merupakan agenda lokal Australia di mana publik di sana menekan pemerintah Australia dan pada gilirannya pemerintah Australia menekan pemerintah Indonesia. "Tekanan dilakukan mulai dari permintaan untuk membuat perjanjian transfer of sentenced person (Pemindahan Terpidana), hingga akhirnya dikabulkannya grasi," kata Hikmahanto.
Publik Indonesia tentu tidak bisa menerima bila tekanan tersebut berhasil, apalagi untuk kejahatan perdagangan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa. "Guna menghindari persepsi negatif dari publik Indonesia, Pemerintah harus meminta agar Australia segera menyelesaikan sejumlah masalah hukum pihak Australia terhadap WNI," kata Hikmahanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.