Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTUN Agusrin Bisa Hambat Pemerintahan di Bengkulu

Kompas.com - 22/05/2012, 15:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penundaan keputusan presiden soal penetapan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M Najamuddin dikatakan dapat menghambat kinerja pemerintahan di Bengkulu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama H Junaidi Hamsyah belum diangkat sebagai gubernur definitif Bengkulu menggantikan Agusrin, yang bersangkutan tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat. Persoalannya seberapa respon MA (Mahkamah Agung) untuk menjawab PK (Peninjauan Kembali) Agusrin. Kalau PK terlalu lambat, apakah Junaidi akan tidak definitif dan selamanya menjadi Plt (pelaksana tugas) Gubernur Bengkulu?" kata Reydonnyzar saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Putusan sela PTUN Jakarta tersebut memerintahkan Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. Adapun Agusrin adalah mantan Gubernur Bengkulu yang diberhentikan karena terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Agusrin tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait perkara korupsinya itu. Reydonnyzar juga mengatakan, putusan PTUN tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk ke depannya. Kementerian Dalam Negeri, katanya, akan menyiapkan argumentasi hukum dalam merespon putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kami hormati proses hukum, ada perintah PTUN, kami hormati. Tapi kami siap hadapi gugatan di PTUN, kami punya argument hukum," ujarnya.

Menurut pemerintah, lanjutnya, pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan wakil gubernur sebagai penggantinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Selain itu, menurut Reydonnyzar, ke depannya pemerintah akan lebih berhati-hati dalam memberhentikan kepala daerah yang tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali seperti Agusrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com