Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chevron: Proyek Bioremediasi Tidak Fiktif

Kompas.com - 22/05/2012, 13:07 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — PT Chevron Pasific Indonesia (Chevron) menegaskan bahwa proyek bioremediasi atau pemulihan tanah bukanlah proyek fiktif seperti yang disangkakan penyidik Kejaksaan Agung. Chevron memiliki sembilan tempat pemulihan tanah untuk bioremediasi di Riau.

Demikian dikatakan Presiden Direktur Chevron A Hamid Batubara, Selasa (22/5/2012) di Jakarta.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron kurun 2006-2011. Dalam proyek ini, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pelaksana proyek dinilai Kejagung tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya kontraktor umum sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut fiktif belaka atau tidak dikerjakan. Proyek fiktif tersebut diduga merugikan negara sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 200 miliar.

Menurut Hamid, proses bioremediasi secara prinsip dikerjakan menurut aturan yang dibuat Chevron. Tujuannya, memulihkan atau mengurangi kadar minyak yang ada pada tanah di sekitar tambang minyak. Dalam prosesnya, tanah dikeringkan, dipupuk, dibajak, dan dibolak-balik.

"Jadi, kontraktor pelaksana hanya membantu membajak dan membolak-balik tanah karena mereka memiliki alat berat. Kontraktor tersebut tidak harus memiliki keahlian dalam bioremediasi. Kontraktor umum sudah bisa," kata Hamid.

Bioremediasi yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, kata Hamid, juga bukan merupakan proyek fiktif. Proyek bioremediasi diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Migas. Proyek tersebut juga diaudit oleh BPKP dan BPK.

"Sejauh ini kami tidak ada masalah dengan KLH, BP Migas, dan BPK," kata Hamid. Kendati heran mengapa proyek ini diperkarakan oleh Kejaksaan Agung, Hamid mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Ricksy Prematury, Kukuh, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Herlan, dan Alexiat Tirtawidjaja. Kejaksaan telah mencekal para tersangka, kecuali Alexiat karena yang bersangkutan tengah berada di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com